Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Melanggar Bakal Dipidana dan Denda Rp10 Juta!

Hukuman penjara yang dijatuhkan pada pelaku kumpul kebo atau seks di luar nikah serta hidup bersama sebelum menikah atau kohabitas mencapai satu tahun penjara.-freepik-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: