Oklin Fia Dipolisikan Buntut Konten Jilat Es Krim Viral
Selebgram Oklin Dia dimintai keterangannya mengenai kontennya yang viral beberapa waktu lalu.-Instagram/ @oklinnnnn.fans-Instagram/ @oklinnnnn.fans
BACA JUGA:Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama
Pasal yang Dilaporkan
Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: