Senangnya! SIM Mati Kemarin Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cek Ketentuan Hingga Biayanya!

Senangnya! SIM Mati Kemarin Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cek Ketentuan Hingga Biayanya!

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati kemarin, Kamis, 17 Agustus 2023, bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Ketentuan SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru kini bisa dilakukan di bulan Agustus 2023.

Tepatnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan mati atau habis pada 17 Agustus 2023 kemarin.

BACA JUGA:Baca Doa Ini Setelah Sholat Jumat dan Ashar, Insha Allah Rezeki Mengalir dengan Deras!

Kemarin menjadi hari nasional, sehingga pelayanan SIM baik penerbiatan baru hingga perpanjang, ditutup libur.

Sebagai gantinya, Korlantas Polri memberi dispensasi waktu perpanjang SIM yang kembali dibuka hari ini, Jumat 18 Agustus 2023.

Sehingga bagi SIM yang masa berlakunya habis atau mati pada 17 Agustus 2023, bisa diperpanjang kembali tanpa bikin baru.

BACA JUGA:Akhirnya Rian Mahendra Rilis 2 Armada Baru PO MTI Jakarta-Banyuputih: Udah Kayak Keluar Karoseri Adiputro

Polda Metro Jaya Dispensasi SIM Mati

Sementara itu, khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelayanan SIM sempat terhenti karena masalah maintenance sistem.

Sehingga Polda Metro Jaya memberi dispensasi SIM mati yang bisa diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.

Ketentuannya, SIM yang mati tertanggal 1-10 Agustus 2023, bisa diperpanjang tanpa bikin baru lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Jumat, 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Harga Tiket GIIAS 2023, Begini Cara Belinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads