Atasi Polusi Udara, KLHK Siapkan 7 Langkah Ini
Polusi udara Jakarta Bekasi Tangerang semakin memprihatinkan-Ilustrasi/polusi/freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID- Soal polusi udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indoensia mengatakan, Satgas pengendalian pencemaran udara Jabodetabek akan melakukan 7 langkah untuk mengatasi polusi udara.
Langkah pertama, KLHK melakukan indentifikasi sumber pencemaran udara, kedua pengawasan emisi kendaraan bermotor ini dengan cara uji emisi.
"Uji emisi sudah dilakukan juga tanggal 17 Agustus (2023) seusai upacara langsung dilaksanakan."
BACA JUGA:Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Tanam 1.000 Pohon Ketapang di Kolong Tol Becakayu
Ketiga, menggalakan kegiatan menanam pohon.
"Menggalakkan kegiatan menanam pohon, penanaman pohon sudah dijadwalkan dan segera dilakukan bersama masyarakat dan anak-anak sekolah," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu 20 Agustus 2023.
Keempat, Luckmi mengungkapkan, KLHK melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan dan ketaatan dalam hal peraturan.
BACA JUGA:KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
Seperti, kegiatan-kegiatan pembangkit listrik tenaga uap, tenaga diesel hingga industri manufaktur.
"Banyak di pelabuhan-pelabuhan, pengawasan terhadap pembakaran terbuka tanpa atau limbah-limbah yang dibakar seperti limbah elektronik. Nanti dilakukan evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan dan tim sudah bergerak, persiapan-persiapan sudah dilakukan dan minggu depan ini," ucap Luckmi.
Kelima, Luckmi menuturkan, penegakan hukum bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
BACA JUGA:Cegah Polusi Udara Jakarta, Menparekraf Dukung Penerapan WFH
Pihak pengawas akan cek dan menentukan hasilnya, kemudian melakukan langkah-langkah penegak hukum.
Keenam lanjut Lucki, penerapan teknologi modifikasi cuaca.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: