Rocky Gerung Digugat Tak Bisa Jadi Pembicara Seumur Hidup

Rocky Gerung Digugat Tak Bisa Jadi Pembicara Seumur Hidup

Rocky Gerung diadukan ke Polda Jabar karena dianggap melontarkan hinaan terhadap Presiden Jokowi-Rocky Gerung-Facebook

JAKARTA, DISWAY.ID-- Advokat David Tobing mengajukan gugatan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai melontarkan pernyataan yang diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

David kemudian menjelaskan isi petitum gugatan tersebut. Ia mengatakan salah satu poinnya yaitu meminta kepada hakim agar Rocky Gerung diberi hukuman agar tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial.

BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd

Bahkan, permintaan David juga agar Rocky Gerung diberi hukuman oleh majelis hakim agar tidak bisa jadi pembicara seumur hidup.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

David menjelaskan, gugatan terhadap Rocky itu terkait perkataan Rocky di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.

BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong

Berikut ini ucapan Rocky yang dipermasalahkan oleh David:

Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu baXXXgan yang toXXX.

David kemudian mengatakan kata-kata baXXXgan yang toXXX tersebut telah menghina martabat Jokowi.

Selain itu, dirinya juga menilai perkataan Rocky tersebut telah mencederai citra Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya kesopanan.

"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan," ujarnya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Ammar Zoni Tak Didampingi Oleh Istrinya

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan oleh David terhadap Rocky Gerung ini teregister dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads