Rocky Gerung Digugat Tak Bisa Jadi Pembicara Seumur Hidup

Rocky Gerung Digugat Tak Bisa Jadi Pembicara Seumur Hidup

Rocky Gerung diadukan ke Polda Jabar karena dianggap melontarkan hinaan terhadap Presiden Jokowi-Rocky Gerung-Facebook

Adapun sidang perdana gugatan ini sejatinya digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Namun, Rocky tak hadir dikarenakan belum menerima undangan. Alamat yang ditujukan, sebagaimana dicantumkan dalam gugatan David, disebut salah alamat.

Ketua Majelis hakim, Djuyamto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Rocky Gerung. Namun, rumah Rocky Gerung kosong.

"Dari tracking atau perjalanan surat pencatat, pada 10 Agustus 2023 petugas dari kantor pos yang bernama yudi ardiansyah mendapati rumahnya kosong," kata Djuyamto di ruang persidangan, Selasa, 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Survei Ganjar Unggul, Hasto PDIP Bangga: Di Sinilah Rekam Jejak!

Setelah itu, kata Djuyamto pihaknya kembali melayangkan surat panggilan pada 11 Agustus 2023, namun didapati jika pemilik rumah tersebut pindah.

"Kemudian pada pengantaran ke dua pada 11 Agustus 2023 di sini ada keterangan pindah. Penerima surat pindah, artinya penerima itu pihak yang digugat," ujar dia.

Dihari yang sama, pada jam yang berbeda, pihak pengadilan Negeri Jaka Selatan kembali mendatangi rumah Rocky Gerung. Namun, yang bersangkutan pindah.

'Kemudian antar yg ke 3 11 agustus, jamnya beda, pindah. Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap Rocky Gerung alamatnya pindah," tukas dia.

BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas

"Kemudian 15 Agustus surat tercatat tersebut dikembalikan, di return, artinya kembali ke pihak pengadilan negeri," sambungnya.

"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," Sambungnya.

Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.

"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pibak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tp sdr tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.

"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: