ASN Kemenag Berkantor di DKI Jakarta Wajib 'Hybrid Working'

ASN Kemenag Berkantor di DKI Jakarta Wajib 'Hybrid Working'

Gedung Kementerian Agama RI.-kemenag RI-

1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.

2. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan masyarakat terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas

3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.

4. Pimpinan Satuan Kerja agar:

a. mengatur pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1;

b. memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal;

c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; dan

d. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: