ASN Kemenag Berkantor di DKI Jakarta Wajib 'Hybrid Working'
Gedung Kementerian Agama RI.-kemenag RI-
1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.
2. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan masyarakat terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.
4. Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. mengatur pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; dan
d. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: