Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy membuka wacana larangan haji lebih dari satu kali. -Kemenko PMK-
JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy melontarkan wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali.
Wacana ini kata dia memungkinkan untuk memotong antrean keberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang.
“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:26 Jemaah Haji Indonesia dari 77 Orang yang Dirawat di RS Arab Saudi Meninggal Dunia
Muhadjir membuka wacana, melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.
BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Berakhir, 77 Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.
“Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Angkat Bicara Soal Cawapresnya Ganjar Pranowo: Fokus Sebagai Menko PMK Dulu
Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: