Inilah Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Hari Ini!

Inilah Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Hari Ini!

Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta, Senin 18 Desember 2023---NTMC

Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, seperti mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, mobil ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, dan taksi.

Berikut adalah daftar 26 lokasi yang menerapkan aturan ganjil genap pada Senin 28 Agustus 2023:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: