Menko Luhut Tangani Polusi Udara : Kita Akan Ambil Semua Langkah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi masalah perubahan iklim dan polusi udara.
Terkait penugasan tersebut Luhut akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah polusi udara.
Kata Luhut, perlu langkah segera untuk mengatasi perubahan iklim dan polusi udara.
Salah satu caranya adalah dengan mengurangi deforestasi, penanganan lahan kritis, dan sampah.
Menurut Luhut, perubahan cuaca hingga polusi udara adalah musuh bersama.
"Karena perubahan cuaca itu besar, ini adalah musuh kita ramai-ramai. Mungkin kalau bahasa kerennya itu war against pollution atau perang melawan polusi," kata Luhut, Rabu 30 Agustus 2023.
"Jangan ada motong-motong pohon atau deforestasi lagi. Kita juga salah satu negara di dunia yang terbaik dalam penanganan polusi, penanganan sampah-sampah ini. Kita akan ambil semua langkah yang terpadu untuk mengurangi polusi," sambungnya lagi.
BACA JUGA:Kurangi Polusi Udara, Pemkot Jakarta Barat Akan Lakukan Penyemprotan Jalan
Menurut temuan LHK, mayoritas atau 44% polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Lalu, 34% dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan sisanya dari rumah tangga seperti pembakaran.
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Penggunaan Tranportasi Umum Dapat Kurangi Polusi Udara
Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjuk Menko Luhut untuk memimpin operasi penanganan polusi udara di Jabodetabek. Penunjukan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin 28 Agustus 2023.
“Secara keseluruhan, koordinasi operasional ini dipimpin Menko Marinves,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 29 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: