Nekat Lawan Arah di Jalan Ciputat Raya, 50 Pemotor Kena Tindak Tilang
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak tilang bagi pelanggar lalu lintas dalam hal ini pemotor yang nekat lawan arah, Selasa 29 Agustus 2023. -Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Sebagai tindakan tegas untuk membuat efek jera, Polres Metro Jakarta Selatan menilang 50 pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Dalam waktu 15 menit tadi ditemukan 50 pelanggar lalu lintas hingga sore ini, ini sangat memprihatinkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa 29 Agustus 2023 di Jakarta.
Ade mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh tiga pilar yakni Polres Metro Jakarta Selatan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan jajaran Polsek Kebayoran Lama.
BACA JUGA:Kasus YouTuber Laurendra Hutagalung Konten Pemotor Lawan Arus Naik Penyidikan
BACA JUGA:Uji Coba Tilang Uji Emisi Diterapkan di Jakarta, Polisi dan TNI Akan Razia Kendaraan
Kegiatan razia ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar pada salah satu dari 31 titik rawan pelanggaran lawan arah yang dipetakan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Razia saat ini kami didukung dengan alat tilang elektronik (E-TLE) mobile dari Satlantas Wilayah Jaksel,” terangnya.
Selain menjatuhkan sanksi tilang, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengendara melawan arah bahwa perbuatannya tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan diri maupun bagi pengguna jalan lainnya.
Dia menegaskan ke depan akan dikerahkan sejumlah personel untuk berjaga namun tidak bisa selama 24 jam, sehingga butuh adanya kesadaran dari pengguna jalan untuk bisa menghindari kecelakaan.
“Kemudian akan dipasang E-TLE statis di sejumlah titik yang diharapkan juga mampu dan mencegah adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: