Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid (kiri), mengusut pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Nama Hoki
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: