Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi

Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid (kiri), mengusut pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah memeriksa 12 saksi terkait kasus hoax dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu yang diduga dilakukan oleh Denny Indrayana.

"Terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi (yang diperiksa)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 31 Agustus 2023.

Meski demikian, Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya belum melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana. 

BACA JUGA:Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri, 6 Artis Promo Judi Online Disebar di Media Sosial

BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan

Hal itu, jelas Brigjen Vivid, lantaran adanya beberapa saksi yang dipanggil namun mengajukan pembatalan waktu.

“Ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan, jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.

BACA JUGA:Bikin Melongo! Rincian Aset Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Angkanya Fantastis!

BACA JUGA:Simpanlah dengan Benar! 6 Makanan Dapur Ini Bisa Berubah Menjadi Racun Mematikan, Jangan Abaikan

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidina. 

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," jelas Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

BACA JUGA:Mengejutkan! Ansu Fati Merapat ke Brighton, De Zerbi jadi Faktor Kunci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: