Bikin Melongo! Rincian Aset Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Angkanya Fantastis!
Rafael Alun Trisambodo-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
“Terdakwa menempatkan kedalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Jaksa menuturkan dalam dakwaan, penyamaran aset menggunakan nama istrinya tersebut, dilakukan Rafael sejak tahun 2003 hingga 2010.
BACA JUGA:Nama Hoki
Tanah dan Bangunan
1. Satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat
2. Satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat seluas 1.369 m2 dengan harga Rp1 Miliar.
3. Satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rafael membeli sebuah rumah luas 324 m2 dengan harga Rp3.5 Miliar
4. Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado dengan luas 528 m2 dari dengan harga Rp325 juta.
5. Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 580 m2 dari dengan harga Rp10 miliar.
BACA JUGA:Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar: Tunjuk Istri Jadi Komisaris! Seperti Apa Modusnya?
6. Satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta dengan luas 2.074 m2 dengan harga Rp3 miliar.
7. Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado dengan luas 300 m2 dengan harga Rp280 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: