Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar: Tunjuk Istri Jadi Komisaris! Seperti Apa Modusnya?
Tuntutan Rafael Alun dan hal-hal yang memberatkannya.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Jaksa kemudian membeberkan modus penerimaan gratifikasi tersebut. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya.
Adapun perusahaan yang didirikannya itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003
Di ketiga perusahaan itu, istri Rafael, Ernie ditunjuk sebagai komisaris. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo sejak 2002 hingga 2013.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," Kata Jaksa saat membaca dakwaan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.
Jaksa selanjutnya menyebut pada 2002 Rafael Alun mendirikan PT ARME dengan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris utama.
BACA JUGA:Kakak Ipar Paspampres Ditahan dan Tersangka Atas Penganiayaan Imam Masykur
Perusahaan ini sejatinya bergerak di bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan perpajakan.
Namun dalam operasionalnya, perusahaan ini memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko selaku konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan perpajakan.
Jaksa mengungkapkan, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: