Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar: Tunjuk Istri Jadi Komisaris! Seperti Apa Modusnya?

Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar: Tunjuk Istri Jadi Komisaris! Seperti Apa Modusnya?

Tuntutan Rafael Alun dan hal-hal yang memberatkannya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.

Selanjutnya, lanjut jaksa, pada 2008 Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan Gangsar Sulaksono yang merupakan adik terdakwa dan Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris.

Rafael Alun juga turut menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada 2012, Rafael Alun mendirikan PT Bukit Hijau Asri dan menempatkan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

BACA JUGA:88 Warga Tiongkok Ditangkap Polri, Begini Modus Penipuan Berkedok Asmara Jaringan Internasional

Berikut rincian gratifikasi yang disebut jaksa diterima Rafael Alun dari wajib pajak melalui ketiga perusahaan yang didirikannya itu:

- PT ARME

Dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009, Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.

Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta.

Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.

- PT Cubes Consulting

Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting, yang merupakan miliknya. Uang itu disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang itu tak dilaporkan dalam LHKPN.

- PT Cahaya Kalbar

Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada tahun 2010. Uang tersebut berjumlah Rp 6 miliar dan disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

- PT Krisna Bali International Cargo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads