Polri Tangkap 866 Tersangka Judi Online dari 2022 hingga Agustus 2023
Dampak judi online yang terus meresahkan menjadi perhatian serius dari Presidan Jokowi.-Ilustrasi/Judi online/Pixabay-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 866 tersangka judi online sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid merinci, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," kata Adi Vivid kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Namun, Vivid mengaku belum bisa merinci terkait jumlah bandar dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap.
"Untuk datanya mana yang bandar atau ini kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Vivid menerangkan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online.
"Kami juga selama ini melakukan pemblokiran ya situs yang mengandung unsur judi online selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513," terangnya.
BACA JUGA:Apple Bakal Luncurkan iPhone 15 Series pada September 2023, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
Vivid menegaskan, upaya pengungkapan kasus perjudian online akan terus berlanjut. Selain mengoptimalkan strategi penegakan hukum di dalam negeri, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan kepolisian di kawasan ASEAN.
"Ini menunjukkan komitmen serius kami dalam memberantas perjudian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: