14 Kendaraan Mobil dan Motor Kena Tilang Uji Emisi di Pulogadung Hari Ini
Meskipun sanksi uji emisi dihapuskan, namun masyarakat yang telah ditilang uji emisi kemarin 1 November akan tetap dikenakan sanksi.-Foto/Dok/Andrew-
Diketahui sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023.
Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang oleh petugas kepolisian.
Namun Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan.
Sementara nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, Untuk pengendara sepeda motor akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
BACA JUGA:Rutin Servis Berkala, Sepeda Motor Aman dari Razia Uji Emisi Kendaraan
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: