Ini Penjelasan Soal Adanya Tilang Berlapis saat Terkena Razia Uji Emisi, Awas Kantong Jebol!

Ini Penjelasan Soal Adanya Tilang Berlapis saat Terkena Razia Uji Emisi, Awas Kantong Jebol!

Pengendara mobil Isuzu Panther kena tilang uji emisi yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Awas! Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Lumayan Menguras Kantong Dompet, Segini Besarannya

"Awalnya, kan, dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," terangnya.

Sementara menurut Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara akan dikenakan sanksi uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: