Rafael Alun Minta Dibebaskan, Singgung Dakwaan Kedaluwarsa

Rafael Alun Minta Dibebaskan, Singgung Dakwaan Kedaluwarsa

Tuntutan Rafael Alun dan hal-hal yang memberatkannya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

BACA JUGA:Polda Metro Bentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: