Rafael Alun Minta Dibebaskan, Singgung Dakwaan Kedaluwarsa

Rafael Alun Minta Dibebaskan, Singgung Dakwaan Kedaluwarsa

Tuntutan Rafael Alun dan hal-hal yang memberatkannya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari dakwaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) serta dilepaskan dari tahanan.

"Memohon agar kiranya majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum," ujar kuasa hukum Rafael, Junaedi Saebih saat membacakan eksepsi, Rabu, 6 September 2023.

Lebih lanjut, penasihat hukum juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengugurkan tuntutan yang diberikan terhadap kliennya. Pihak Rafael Alun menilai tuntutan tersebut telah kedaluwarsa.

BACA JUGA:Didakwa Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ajukan Keberatan

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.

Pengacara Rafael juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Selain itu, dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," katanya.

Ketiga, Junaedi meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sehingga, keempat, dia meminta agar berkas penuntutan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dikembalikan kepada JPU.

BACA JUGA:Cak Imin Datangi DPP Partai NasDem, PKS Tak Hadir?

"Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," kata Junaedi.

Ia pun meminta harkat, dan martabat kliennya dipulihkan.

"Memohon agar kiranya majelis hakim yang mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut, yakni menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Rafael.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: