Terkait Jaringan Love Scamming, Polisi Tangkap 42 WN Tiongkok di Batam

Terkait Jaringan Love Scamming, Polisi Tangkap 42 WN Tiongkok di Batam

Para tersangka penipuan berkedok asmara dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu 6 September 2023-Humas Polri-

BATAM, DISWAY.ID-Ditreskrimsus Kepri kembali menangkap 42 orang warga negara Tiongkok di dua pulau di Kota BATAM, Kepulauan Riau, pada Selasa 5 September 2023 malam. 

Puluhan warga negara Tiongkok ini merupakan satu jaringan love scamming (penipuan berkedok asmara,red) yang sebelumnya telah berhasil dibongkar oleh Interpol Indonesia dan Tiongkok yang didukung Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kawasan Industri Kara, Kota Batam.

"42 orang warga negara China ini ditangkap di dua pulau di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam. Di Pulau Kasu menangkap 10 orang dan di Pulau Bontong 32 orang warga negara China, dengan rincian delapan orang perempuan dan selebihnya laki-laki," jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, Rabu 6 September 2023. 

BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan dan Perdana Menteri Tiongkok Jajal Kereta Cepat 326 Km/Jam

Kombes Pol Nasriadi mengatakan, puluhan warga negara Tiongkok ini melarikan diri ke pulau tersebut setelah mendengar adanya pengungkapan dari kasus yang pertama.

Pada saat penangkapan, puluhan warga negara Tiongkok ini bersembunyi di salah satu rumah warga. Mereka sempat mencoba melarikan diri ke dalam hutan di pulau saat pihak Kepolisian mendatangi lokasi.

BACA JUGA:Kerugian Penipuan Love Scamming Tembus Rp 22 Miliar, Polisi: Puluhan Pelaku Asal RRT

"Kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap seluruh tersangka di pulau tersebut. Sedangkan pemilik rumah melarikan diri dan masih kami lakukan pengejaran. Yang paling berharga dari penangkapan kedua ini adalah, kami menangkap buronan yang paling dicari Kepolisian China dengan inisial LX. Dia sebagai pemimpin, sebagai pengatur, dan perencana dalam komplotan ini," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini adalah, 32 unit telepon genggam, dua unit laptop dan uang tunai Rp79 juta dan enam paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: