Penganiayaan di Jakut, Satu Tewas dan Satu Kritis

Penganiayaan di Jakut, Satu Tewas dan Satu Kritis

Terjadi penganiayaan berat terhadap dua orang di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (6/9) dinihari lalu.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

"Untuk tersangka TS kami minta untuk menyerahkan diri, atau akan kami lakukan tindak keras," ujarnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: