Penganiayaan di Jakut, Satu Tewas dan Satu Kritis
Terjadi penganiayaan berat terhadap dua orang di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (6/9) dinihari lalu.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
"Untuk tersangka TS kami minta untuk menyerahkan diri, atau akan kami lakukan tindak keras," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: