Suami Gorok Istri Setelah Pertengkaran Hebat di Bekasi, Mandikan Jasad Sebelum Serahkan Diri ke Polisi
Pertengkaran yang berkepanjangan berujung pembunuhan oleh N yang berusia 25 terhadap istrinya M yang berusia 24 tahun.-freepik-
Dengan diantarakan oleh kedua orang tuanya, N menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang, Barat pada Sabtu 9 September 2023 dan mengakui seluruh perbuatannya.
Setelah didatangi oleh pihak kepolsian, jasad M kemudian di bawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Atas peristiwa pembunuhan M tersebut, kini N dikenakan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3).
Pasal itu mengatur terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: