Rocky Gerung Disambut Simpatisan Usai Diperiksa 9 Jam: No Rocky No Party

Rocky Gerung Disambut Simpatisan Usai Diperiksa 9 Jam: No Rocky No Party

Rocky Gerung (tengah) disambut oleh pendukungnya usai diperiksa Bareskrim-Disway.id/Anisha Aprilia-

Adapun isi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).

BACA JUGA:Apel Gabungan ASN Pemprov Sultra Bubar Karena Hujan, Netizen: Mereka Sipil Bukan TNI Polri

BACA JUGA:Bunga Rendah, Cukup dengan KTP, Pengajuan KUR BRI September 2023 Bisa Cair Rp 100 Juta

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan tersebut. 

"Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads