Pemeriksaan Pemeran Film Dewasa Diagendakan Jumat Pukul 10.00 WIB

Pemeriksaan Pemeran Film Dewasa Diagendakan Jumat Pukul 10.00 WIB

Beberapa selebgram dan artis yang diduga terlibat pembuatan film buatan rumah produksi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal diperiksa.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi

"Sangat bisa," terangnya.

Dimana, bunyi pasal 8 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi pasal 34 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi ialah Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap dugaan pendistribusian konten bermuatan asusila.

BACA JUGA:120 Video Film Dewasa Milik Rumah Produksi Jaksel Mayoritas Dibuat di Pasar Minggu

Ade Safri menuturkan terdapat lima tersangka diamankan pihaknya.

"I peran sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah website, JAAS peran sebagai Kameramen, AIS peran sebagai editor Film, AT peran sebagai Sound Enginering, SE peran sebagai Sekertaris dan talent," ujarnya.

Diungkapkannya, kasus tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemantauan siber.

Kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka atas nama I, JAAS. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 agustus tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus 

Polda Metro Jaya kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu SE, AIS, dan AT," tambahnya.

BACA JUGA:Talent Rumah Produksi Film Dewasa Diperiksa, Surat Panggilan Dilayangkan

Dijelaskannya, para tersangka memperoleh beberapa keuntungan dalam kasus tersebut.

"Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan yaitu kurang lebih lima ratus juta rupiah dan berupa asset mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, property syuting, elektronik TV, kulkas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads