Terapkan Prinsip ESG, PLN Dorong Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan FABA

Terapkan Prinsip ESG, PLN Dorong Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan FABA

Pemanfaatan FABA PLTU Ombilin sebagai pupuk silika yang dimanfaatkan masyarakat untuk pertaniannya.-pln-

Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PLN Indonesia Power Rachmad Handoko menegaskan komitmen PLN IP untuk menerapkan prinsip ESG dalam mengoperasikan pembangkit. 

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Bisnis, 10 Startup Program PLN Connext Ikuti Pendampingan Eksplorasi Bisnis

BACA JUGA:Aksi Milad Ke-17, YBM PLN Salurkan 17 Ribu Paket Gizi Untuk Cekal Stunting

PLN IP memastikan pengelolaan sisa pembakaran dari setiap pengoperasian pembangkit dikelola dengan konsep berkelanjutan.

FABA PLN diolah agar mampu berperan dalam mendongkrak produktivitas dan ekonomi sekitar.

"Dalam hal ini pemanfaatan FABA kita dorong agar masyarakat juga bisa memanfatkan baik pembuatan batako, conblock panel maupun yang lainnya. Untuk kebutuhan road base kami juga sudah lakukan kerja sama bersama Pemerintah Daerah Serang untuk membuat jalur evakuasi gempa dengan memanfaatkan FABA PLTU Labuan dan Suralaya untuk road base," ujar Rachmad.

Selain itu, Rachmad menjelaskan di PLTU Ombilin juga memiliki banyak inovasi yang dapat mendukung program pemanfaatan FABA. 

BACA JUGA:Aksi Milad Ke-17, YBM PLN Salurkan 17 Ribu Paket Gizi Untuk Cekal Stunting

BACA JUGA:Green Solution dari PLN ICON Plus, Hadirkan Layanan PLTS Atap di TMII

FABA di manfaatkan untuk bahan reklamasi pada area bekas tambang dan juga sebagai penetralisir air asam tambang, karena di dalam FABA terdapat kandungan kapur yang bersifat basa sehingga dapat mencegah terbentuknya air asam tambang. 

"Di PLTU Ombilin, selain dimanfaatkan sebagai batako, pupuk silika dan lainnya, FABA di manfaatkan untuk penetralisir air asam tambang, dan juga sebagai bahan reklamasi lahan di area bekas tambang. Metode yang dilakukan adalah dengan menutup material yang berpotensi membentuk air asam tambang atau Potentially Acid Forming (PAF) dengan menggunakan material yang tidak berpotensi atau Non Acid Forming (NAF) dengan kepadatan sebesar 5 persen sesuai dengan ketentuan di dalam izin dengan komposisi FABA sebesar 90 persen," tutup Rachmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: