Masa Sanggah Calon PPPK Berakhir, Sekjen Kemenag Ingatkan Tahap Pemberkasan

Masa Sanggah Calon PPPK Berakhir, Sekjen Kemenag Ingatkan Tahap Pemberkasan

Kementerian Agama (Kemenag) bakal membuka rekrutmen 110.553 calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024.-kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekjen Kementerian Agama RI Nizar Ali mengingatkan kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi pemberkasan selanjutnya.

Hal ini seiring berakhirnya masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon PPPK.

Dengan masa sanggah berakhir, Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing.

BACA JUGA:2 Kaki Tangan Crazy Rich Wahyu Kenzo Robot Trading ATG Ditangkap, Terungkap Perannya

Oleh karenanya, calon PPPK yang lulus hasil optimalisasi untuk melanjutkan tahap berikutnya yaitu pemberkasan.

Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,” tegas Nizar di Jakarta.

Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi. Delapan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

BACA JUGA:Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam, Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

c. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;

e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait