Pinjaman KUR Mandiri Bisa Diajukan Lebih dari Satu Kali Tapi Khusus Sektor Usaha Ini: Rp100 Juta Auto Cair!

Pinjaman KUR Mandiri Bisa Diajukan Lebih dari Satu Kali Tapi Khusus Sektor Usaha Ini: Rp100 Juta Auto Cair!

Sektor Usaha yang Dapat Pinjaman KUR Mandiri hingga 4 Kali---Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut penjelasan tentang adanya sektor usaha yang bisa mengajukan pinjaman KUR Mandiri hingga 4 kali.

Jadi bagi para pelaku UMKM tak ada salahnya untuk mengajukan pinjaman KUR Mandiri demi memajukan usaha mereka.

Ajukan pinjaman ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat untuk mendapatkan kredit pembiayaan usaha yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Pakai KTP Bisa Ajukan KUR Mandiri Rp 100 Juta, Cicilan Cuma Rp 1 Jutaan Aja! Simak Syarat Lengkapnya Di Sini

Bank Mandiri menawarkan nominal plafon yang cukup bervariasi untuk kredit usaha rakyat, angkanya mulai Rp10.000.000 hingga Rp500.000.000 dan semuanya disesuaikan dengan jenis KUR yang diajukan peminjamannya.

Selain itu bunga dari Bank Mandiri jumlahnya juga berbeda-beda setiap kali pengajuan.

Pengajuan pinjaman KUR Mikro limitnya dari Rp10.000.000 hingga Rp500.000.000, jangka waktu pembayarannya 3 sampai 5 tahun dengan suku bunga 6-9 persen.

Berikut adalah beberapa rincian penting yang perlu diperhatikan ketika mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri pada bulan September 2023:

BACA JUGA:Penting! Pahami Jenis KUR Mandiri 2023 Sebelum Ajukan Pinjaman, Begini Informasi Lengkapnya

1. Untuk nasabah yang baru pertama kali menerima KUR, suku bunga yang berlaku adalah 6 persen efektif per tahun.

2. Bagi nasabah yang menerima KUR untuk kedua kalinya, suku bunga yang berlaku adalah 7 persen efektif per tahun.

3. Bagi nasabah yang menerima KUR untuk ketiga kalinya, suku bunga yang berlaku adalah 8 persen efektif per tahun.

4. Bagi nasabah yang menerima KUR untuk keempat kalinya, suku bunga yang berlaku adalah 9 persen efektif per tahun.

BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2023 Plafon di Atas Rp100.000.000 Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: