Karen Bantah Bermanuver Sendiri dalam Proyek LNG, KPK : Kami Punya Bukti Kuat

Karen Bantah Bermanuver Sendiri dalam Proyek LNG, KPK : Kami Punya Bukti Kuat

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-Instagram-

"Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," kata Karen Agustiawan sebelum dibawa mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. 

Karen meyebut kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Ia juga menjelaskan Inpres tersebut menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," ujar KA.

"Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah. Karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," ucap KA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: