Seleksi CPNS Setjen DPR RI 2023 Dibuka, Simak Cara dan Jadwalnya

Seleksi CPNS Setjen DPR RI 2023 Dibuka, Simak Cara dan Jadwalnya

Gedung DPR RI, Jakarta.-dpr ri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun Anggaran 2023 resmi dibuka.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS Setjen DPR 2023 ini.

Seleksi CPNS ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Bisa Langsung Pasang di SSCASN

Berikut tata cara pendaftaran CPNS Sekteratiat Jenderal DPR RI 2023:

a. Pendaftaran dan Pengunggahan Dokumen:

Setiap Pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring/online dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) yang tersedia di laman https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Sebelum mendaftar, pastikan untuk memahami langkah-langkah pendaftaran yang dijelaskan dalam Pengumuman ini.

b. Batasan Pelamar:

Pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.

c. Kewajiban Pelamar:

Panitia tidak bertanggungjawab atas dokumen yang diunggah jika dokumen tersebut tidak dapat dibaca dengan jelas atau data yang tercantum tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Kelalaian dalam hal ini dapat mengakibatkan Pelamar dinyatakan gugur/tidak lulus.

BACA JUGA:Catat! Ini 33 Nomor Pusat Bantuan Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

d. Penggunaan E-meterai:

Dalam hal penggunaan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya boleh digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads