Pria yang Viral Bawa Motor Sambil Rebahan Ditindak e-TLE

Pria yang Viral Bawa Motor Sambil Rebahan Ditindak e-TLE

Pria yang viral kendarai motor sambil rebahan ditindak Polres Depok-Instagram-

DEPOK, DISWAY.ID-Satlantas Polres Metro Depok menindak pria viral yang bawa motor sambil rebahan di Jalan Margonda, Depok secara elektronik (e-TLE).

“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra, Selasa 26 September 2023. 

Multazam mengatakan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.

BACA JUGA:Viral! Saldo DANA Gratis Ngalir Rp500 Ribu Sambil Rebahan Lewat Aplikasi Neo Bank, Begini Caranya

BACA JUGA:Tengkorak Ibu dan Anak di Depok Diautopsi, Polisi: Cari Penyebab Kematian Kedua

“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” tambahnya.

Lebih lanjut Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lints demi keamanan dan keselamatan di jalan.

BACA JUGA:BPN Kota Depok Pastikan Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Sesuai Harapan

Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: