'Saling Lempar'! Perizinan TikTok Shop Jadi 'Bola Panas' di Tiga Kementerian
TikTok yang awalnya platform media sosial telah berkembang menjadi e-commerce.-unspalsh-
Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
"Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinya dari PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwaklan perusahaan perdagangan asing itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: