'Saling Lempar'! Perizinan TikTok Shop Jadi 'Bola Panas' di Tiga Kementerian
TikTok yang awalnya platform media sosial telah berkembang menjadi e-commerce.-unspalsh-
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya, dikutip Selasa 26 September 2023.
BACA JUGA:Dilarang Jualan, TikTok Indonesia : Kami Harap Pemerintah Mempertimbangkan
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa telah memiliki izin operasional e-commerce.
Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis 21 September 2023.
"Dengan begitu Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada," sambungnya.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Video TikTok dengan Wondershare Filmora Video Editor
Kemendag Membantah
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok telah memiliki izin e-commerce di Indonesia.
Menurutnya, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanya izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 25 September 2023.
"e-commerce itu di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya dia di social media juga jualan," imbunya.
BACA JUGA:Durian Kaesang
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, bahwa TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: