Libur Maulid Nabi, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Melonjak
Lonjakan penumpang terjadi di transportasi KA Jarak Jauh, saat libur nasional Maulid Nabi, Kamis 28 September 2023-Ilustrasi/Dok/Utoyo Prie Achdi-Radar Indramayu
JAKARTA, DISWAY.ID- PT Kereta Api Indonesia mencatat terjadi lonjakan pelanggan pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis 28 September 2023.
Peningkatan tersebut terjadi pada penjualan tiket kereta api jarak jauh.
Berdasarkan data Kamis pukul 15.00 WIB, tiket terjual untuk keberangkatan Rabu sampai Kamis sebanyak 263.303 tiket.
BACA JUGA:PT KAI Akhirnya Resmi Terapkan Face Recognition Boarding di Stasiun Gambir, Apa Itu?
Ini naik 50 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu 175.945 tiket.
Jumlah ini akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung.
Adapun KA-KA favorit periode libur Maulid hingga akhir pekan ini di antaranya KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp).
Selain itu, KA favorit lainnya adalah KA Airlangga (Pasarsenen-Surabaya Pasarturi pp) dan KA Serayu (Pasarsenen-Purwokerto pp). KA Sri Tanjung (Lempuyangan-Ketapang pp) juga termasuk kereta favorit pelanggan.
BACA JUGA:PT KAI Siapkan Rp4 Triliun Bersama INKA untuk Pengadaan Kereta Listrik Baru
“Untuk mengakomodasi pelanggan yang ingin bepergian menggunakan kereta api pada periode Rabu (27/9/2023) sampai dengan Minggu 1 Oktober 2023, KAI menyiapkan sekitar 1.120 perjalanan kereta api jarak jauh atau rata-rata 224 KA per hari,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis.
KAI mengingatkan pelanggan KA agar memerhatikan aturan barang bawaan.
Volume maksimal barang adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi melebihi aturan tersebut diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. Namun, volumenya dipersyaratkan maksimal 40 kg atau dengan 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm).
Biaya tambahan atas bagasi untuk kelas ekskutif Rp10.000,00/kg, kelas bisnis Rp6.000,00/kg, dan kelas ekonomi Rp2.000,00/kg. Pelanggan KA dilarang membawa barang-barang tertentu, di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, atau narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: