Pemerintah Tak Bisa Terbitkan Label Halal Tanpa Ketetapan Fatwa MUI

Pemerintah Tak Bisa Terbitkan Label Halal Tanpa Ketetapan Fatwa MUI

produk makanan halal Indonesia berada di peringkat dua dunia. --Kemenag.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID, Meski telah mengeluarkan logo Halal terbaru namun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) tak bisa menerbitkan label halal Indonesia tanpa adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“BPJPH tidak menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa dari MUI. Jadi interdependensi saling ketergantungan,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki, Senin (21/3/2022).

Fatwa dari MUI sangat dibutuhkan sebagai rekomendasi BPJPH Kemenag mengeluarkan label halal Indonesia.

“Tidak ada isu pengalihan karena ini bersama-sama. BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan halal dari MUI,” katanya.

Proses penerbitan sertifikasi halal pastinya akan melibatkan berbagai pihak yang saling berkaitan. Di mana BPJPH itu menerima tugasnya kemudian dilanjutkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Dan LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH. Begitu juga MUI tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diperiksa oleh LPH dan pelaku usaha daftar ke BPJPH,” katanya.

Selanjutnya Mastuki menjelaskan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam satu hari setelah adanya ketetapan atau fatwa halal dari MUI.

Adapun mengenai waktu proses sertifikasi halal, untuk melaksanaan pemeriksaan terhadap sebuah produk itu membutuhkan waktu 21 hingga 34 hari kerja.

“Dari mulai pengajuan sertifikasi halal, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan oleh LPH,” katanya.

Waktu pemeriksaan oleh LPH membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari dan akan ada tambahan waktu ketika ada alasan tertentu selama 10 hari.

“Kemudian dilakukan oleh MUI selama 3 hari dan ditambah lagi tiga hari jika ada kondisi yang memungkinkan untuk tambahan waktu. Jika MUI sudah menetapkan halal maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam satu hari,” katanya.(RadarBanten)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: