Saldo Rekening Bank Kamu Mendadak Bertambah Tanpa Sebab? Bukan Angin Segar, Bisa Jadi Pertanda Buruk!

Saldo Rekening Bank Kamu Mendadak Bertambah Tanpa Sebab? Bukan Angin Segar, Bisa Jadi Pertanda Buruk!

Bahaya Saldo Rekening Tiba-tiba Bertambah Banyak-TheDigitalWay-Pixabay

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa jika penyelenggara pengirim melakukan kesalahan dalam pelaksanaan transfer dana, mereka harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.

Biasanya, kata "segera" ini diartikan sebagai harus diperbaiki dalam batas waktu 2x24 jam. Aturan normatif pada ayat ini menuntut agar pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana menjalankan transfer dana dengan berhati-hati.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa jika penyelenggara pengirim terlambat melakukan perbaikan atas kesalahan seperti yang dimaksud pada ayat (1), mereka wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima.

Menurut seorang ahli, norma dalam ayat ini penting dalam memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kesalahan transfer dana yang dilakukan oleh pihak bank.

BACA JUGA:Jawab Sejumlah Pertanyaan di Situs Survei Ini Auto Cair Saldo DANA Rp200.000, Simak Caranya di Sini

Kewajiban membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah menjadi penting agar bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat selalu menerapkan prinsip kehati-hatan dalam penyelenggaraan sistem transfer dana.

Untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana pada Pasal 85 Undang-Undang ini, dibutuhkan alat bukti yang ketentuan mengenai alat bukti dan pembuktiannya bersifat berbeda dengan KUHAP.

KUHAP telah menetapkan alat bukti yang dapat digunakan (bewijsmiddelen) untuk mengadili perkara pidana, termasuk perkara salah transfer dana.

Berbagai alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

BACA JUGA:Trik Klaim Saldo DANA Gratis di Game Greedy Dragon, Tinggal Pilih Undang Teman Atau Kalahkan Raja Naga

Namun, dalam Pasal 76 Undang-Undang tentang Transfer Dana, terdapat perluasan jenis alat bukti dalam membuktikan adanya tindak pidana transfer dana, yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetakan dalam kegiatan Transfer Dana.

Dalam hal ini, penting bagi adanya penegakan hukum yang profesional dan berkualitas.

Penggunaan alat bukti yang sesuai dengan norma dan aturan yang ditentukan akan memastikan keadilan dan melindungi hak-hak nasabah serta menjaga integritas sistem transfer dana.

Dalam kesimpulannya, UU Transfer Dana mengatur sanksi bagi mereka yang sengaja menguasai dana hasil transfer yang bukan haknya.

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads