26 Lokasi Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta pastikan tak ada pembatasan usia kendaraan masuk Jakarta-Ilustrasi/Abdulloh Fauzan/Unsplash-
JAKARTA, DISWAY.ID- Di DKI JAKARTA aturan ganjil genap yang diterapkan di 26 titik atau lokasi ditiadakan di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Pengendara tidak perlu khawatir dengan sanksi tilang dari pihak kepolisian.
Namun untuk esok hari tepatnya di Hari Senin-Jumat (Hari Kerja), pengendara Kembali diingatkan untuk tertib berlalu lintas dengan menaati seluruh aturan yang ada.
BACA JUGA:Naik 5 Kali Lipat! Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan di 2024 Tembus Rp35,94 Triliun
Termasuk kebijakan ganjil genap.
Untuk diketahui, jadwal operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian sore hari dimulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Hingga saat ini ada 26 titik yang tersebar di sejumlah jalan protokol diberlakukan kebijakan ganjil genap. Selain bertujuan mengurangi angka kemacetan, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon di Jakarta.
Berikut ini lokasi ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingga saat ini;
• Jalan Pintu Besar
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: