Naik 5 Kali Lipat! Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan di 2024 Tembus Rp35,94 Triliun

Naik 5 Kali Lipat! Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan di 2024 Tembus Rp35,94 Triliun

Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp35,94 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2024 untuk program beasiswa dan bantuan sosial pendidikan-freepik-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp35,94 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2024 untuk program beasiswa dan bantuan sosial (bansos) dalam bidang pendidikan.

Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari lima kali lipat jika dibandingkan dengan alokasi anggaran sepuluh tahun yang lalu, sejak program bantuan pendidikan ini pertama kali diperkenalkan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan, menjelaskan bahwa peningkatan anggaran ini bertujuan untuk memberikan jaminan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.

Adapun, bagi peserta didik, bantuan beasiswa akan disalurkan melalui tiga program utama, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

BACA JUGA:Ada Pemeliharaan Tol Jakarta - Cikampek selama Sepekan, Jasamarga Siapkan Contra Flow dan Pengalihan Arus

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna membiayai pendidikan mereka.

Siswa yang menerima bantuan sosial PIP ini harus terdaftar di situs resmi PIP Kemdikbud dan juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh melalui Dapodik dan DTKS.

Seperti namanya, bantuan sosial PIP ditujukan kepada siswa di berbagai tingkatan pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA/SMK, yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang dianggap miskin atau rentan miskin.

Mengacu pada pengalaman bansos PIP tahun 2023, siswa yang berkeinginan mendapatkan bantuan sosial PIP dari Kemdikbud dapat mendaftarkan diri dengan mudah. 

Mereka hanya perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan, para siswa ini akan secara otomatis masuk dalam nominasi penerima bantuan PIP Kemdikbud. 

BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Mereka yang dinyatakan lolos akan mendapatkan dana hingga Rp 1.000.000, yang dapat digunakan untuk membeli seragam sekolah, alat tulis, dan keperluan lainnya yang mendukung proses pendidikan mereka. 

Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak siswa yang dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.

Besaran Bansos PIP 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads