Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (baju putih), mengatakan jika perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menghitung kembali dugaan kerugian negara bersama BPK.
"Kemudian kami akan tetap mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Menteri dan juga khususnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara dan tentunya lagi apabila nanti sudah ada penyerahan ke kami, kami juga akan kembali akan menghitung bersama-sama dengan BPK apa yang harus kami lakukan," tuturnya.
BACA JUGA:Whoosh, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Beroperasi
"Ini merupakan pola sinergi kami, BUMN, Kejagung dan BPKP dan semoga ke depan seperti keinginan kami bersama BUMN akan menjadi suatu perusahaan yang good corporate. Menjadi suatu perusahaan yang akan kita harapkan bersama," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengadukan penemuannya terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun.
Dalam kesempatan tersebut, Erick mengatakan sekitar 70 persen dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN saat ini dalam kondisi sakit.
BACA JUGA:10 Obat Herbal Penurun Gula Penderita Diabetes Secara Alami
BACA JUGA:Trik Cari Duit di Internet, Cuma Meringkas Link di Website Ini Bisa Dapat Saldo DANA Gratis
"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu, 70 persen sakit atau 34 (dana pensiun) bisa dinyatakan tidak sehat," kata Erick kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Oleh karena itu, ia menggandeng Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
"Karena waktu itu, kita coba empat dana pensiun. Ada Inhutani, ada PTPN, Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI atau ID FOOD. Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka pihak BPKP dan Kejaksaan," kata Erick.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: