Sidang Putusan Terdakwa Shirly Prima Ditunda, Korban Mengaku Kecewa

Sidang Putusan Terdakwa Shirly Prima Ditunda, Korban Mengaku Kecewa

Martin Lukas Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Awal Penyelidikan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri, Dirkrimsus: Terima Pengaduan Sejak Agustus

Sebelumnya, terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 September 2023. Pledoinya meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa.

Jaksa tidak mengajukan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa. Namun, jaksa menyatakan menolak permohonan terdakwa dan masih tetap sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Menyusul itu, Majelis Hakim memutuskan akan membacakan putusan pada Selasa, 26 September 2023.

"Setelah pembacaan pledoi ini, majelis hakim akan musyawarah dan pembacaan putusan diagendakan Selasa, 26 September 2023" kata majelis hakim pengganti hakim ketua Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 5 September 2023.

BACA JUGA:Datangi Polda Metro, SYL Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Pemerasan

Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya. Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL. Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads