IPW: Penangkapan Sejumlah Aktivis Greenpeace Merupakan Pelanggaran HAM

IPW: Penangkapan Sejumlah Aktivis Greenpeace Merupakan Pelanggaran HAM

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso-Pace Morris-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan pelanggaran HAM. 

Sebab, kata Sugeng, aksi tersebut diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, mengatur bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

"IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

BACA JUGA:Surya Paloh Akhirnya Telan Ludah Sendiri, Kadernya Korupsi Partai NasDem Masih Layak Dipertahankan?

Selain itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat kontraproduktif terhadap upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Sugeng, adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran.

"Harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum. Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum," ujar dia.

Lebih lanjut, Sugeng mewanti-wanti agar institusi Polri agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

Menurutnya, hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk instrumen hukum internal kepolisian sehubungan dengan penegakan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat di muka hukum. 

"Jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: