Status Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Polda Metro akan Segera Gelar Perkara!
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko-Intan Afrida Rafni-
Namun dia memastikan, proses hukum yang sedang berlangsung di kasus tersebut akan ditegakkan secara profesional dan transparan.
"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan," tegasnya.
"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparan berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," bebernya.
BACA JUGA:Awal Penyelidikan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Dirkrimsus: Terima Pengaduan Sejak Agustus
Sebagaimana diketahui kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul, tertuang dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2011 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: