Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).-Biro Setpres RI -

JAKARTA, DISWAY.ID-Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan buntut SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Djuyamto mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Sebut Pernah Diminta Temani SYL Bertemu Firli

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Masih Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sudah 5 Jam

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Yakini Firli Bahuri Lakukan Pemerasan Pada Mentan Syahrul Yasin Limpo: Seperti Hukum Rimba

"Sidang pertama (digelar) Senin, 30 Oktober 2023," kata Djuyamto.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, sudah ada 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Selain itu, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads