Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres-cawapres

Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres-cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman-Istimewa-

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," lanjutnya. 

BACA JUGA:Kejagung Bakal Sita Uang yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin Dalam Kasus BTS Kominfo

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads