Link Download Film Khanzab Sub Indo, Masih Jadi Incaran Penggemar Film Horor

Link Download Film Khanzab Sub Indo, Masih Jadi Incaran Penggemar Film Horor

Film Khanzab masin populer dan dicari penggemar film horor-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Link download film Khanzab sub indo yang sudah tayang sejak 19 April 2023 lalu.

Film bergenre horor Indonesia Khanzab merupakan spin off dari film Makmum (2017) dan disutradarai oleh Anggy Umbara.

Bila kalian ingin menonton film horor Indonesia yang masih populär dan dicari, Khanzab wajib ditonton agar kita selalu diingatkan untuk sholat dengan khusyuk.

Film Khanzab di bawah rumah produksi Dee Company yang bercerita tentang setan yang gemar mengganggu manusia saat sedang salat agar ibadah mereka ternganggu dan susah untuk khusyuk.

Sejumlah aktris dan aktor yang membintangi Khanzab antara lain Yasamin Jasem, Tika Bravani, Arswendy Bening Swara, Munggaran Meldart, Fuad Idris, Rizky Hanggono, Badriyah Afiff, dan Vonny Anggraini. 


Khanzab Film bergenre horor Indonesia merupakan spin off dari film Makmum (2017)-Screenshoot/YouTube-

BACA JUGA:Daftar Lengkap Nominasi Piala Citra FFI 2023, Film Budi Pekerti Borong 17 Nominasi!

BACA JUGA:Film Horor Indigo: What Do You See Tayang di Bioskop 19 Oktober 2023, Berikut Sinopsisnya

Sinopsis Film 

Film Khanzab mengangkat kisah nyata dari perpisahan dukun santet di banyuwangi yang pernah terjadi pada tahun 1998.

Film ini mengikuti kisah Rahayu (Yasamin Jasem) yang memiliki trauma sebab menjadi saksi dari pembunuhan ayahnya saat tragedi Banyuwangi terjadi.

Tak cukup sampai di situ, keluarga Rahayu masih dikucilkan masyarakat sekitar sebab kejadian yang dialami oleh sang ayah.

Belum lagi gangguan yang dialaminya ketika sedang melaksanakan ibadah shalat, di mana kekhusyukannya diusik oleh setan bernama Khanzab.

Khanzab sendiri merupakan setan yang biasa mengganggu manusia ketika sedang shalat. 

BACA JUGA:Film Pendek Prakerja Tampil di Busan Festival, Sineas Dunia Terkesan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: