Kemenhub Tegaskan Maskapai Penerbangan Baru Harus Tersertifikasi!

Kemenhub Tegaskan Maskapai Penerbangan Baru Harus Tersertifikasi!

Kemenhub Tegaskan Maskapai Penerbangan Baru Harus Tersertifikasi!-dishub-

- Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada menteri.

- Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri.

BACA JUGA:Maskapai Malaysia dan India Segera Mengudara di Rute Penerbangan Indonesia

- Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri.

- Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," jelasnya.

Sementara itu, mengenai pemberitaan tentang maskapai baru Surya Airways, Kristi berkomentar bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: