Kemenhub Tegaskan Maskapai Penerbangan Baru Harus Tersertifikasi!

Kemenhub Tegaskan Maskapai Penerbangan Baru Harus Tersertifikasi!

Kemenhub Tegaskan Maskapai Penerbangan Baru Harus Tersertifikasi!-dishub-

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan, yaitu :

-  rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;

- jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

- jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;

- rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan

BACA JUGA:Dalami Keterlibatannya, Polisi Rencanakan Panggil Pihak Maskapai Travel

- kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Untuk diketahui, berikut ini kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara yang perlu di penuhi, yakni :

- Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.

- Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit satu unit dan menguasai paling sedikit dua unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

- Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

- Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan

asuransi.

- Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads