Mengenal Lebih Dekat Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Termuda Sepanjang Sejarah Pemilu di Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Termuda Sepanjang Sejarah Pemilu di Indonesia

Gibran Rakabuming Raka/ilustrasi-ilustrasi-

Karier Bisnis

Sebelum terjun ke dunia politik, Gibran merupakan pengusaha muda yang memiliki beberapa merek usaha, salah satunya adalah bisnis pertamanya bernama Chili Pari. 

Ini merupakan bisnis katering yang dirintisnya sejak 2010. Sejak itu pula, ia menjadi ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga (APJBI) kota Solo pada 2010. 

Gibran kemudian menikah dengan Selvi Ananda pada 11 juni 2015 dan dikaruniai dua anak, yakni Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.

BACA JUGA:Begini Pandangan Jokowi Soal Kabar Gibran jadi Cawapres Prabowo

Karir Politik

Karier Gibran di bidang politik maupun pemerintahan terbilang sangat pesat. Awalnya, ia terjun di dunia politik sebagai walikota berduet dengan Teguh Prakosa seorang kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kota Surakarta setelah dilantik pada 26 Februari 2021. 

Kini kariernya di dunia politik berpotensi makin moncer, sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan seorang mahasiswa. 

Nama Gibran sendiri santer terdengar dan digadang-gadang bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo beberapa hari belakangan. 

BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023

Terlebih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada Senin (16/10) lalu.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Dengan demikian, MK menyatakan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: