Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang menolak gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)-Tangkapan layar-

Gulfino mengajukan 2 petitum yakni, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: